Pengumuman! ASN Boleh WFA pada 29-31 Desember 2025

Iqbal Dwi Purnama
Kementerian PANRB memperbolehkan ASN bekerja WFA pada akhir tahun 2025 atau 29-31 Desember 2025. (Foto: Ilustrasi/Diskominfotik Kab. Bengkalis)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja work from anywhere (WFA) pada akhir tahun 2025 atau 29-31 Desember 2025.

Hal ini menindaklanjuti usulan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto yang diharapkan mendukung kelancaran aktivitas masyarakat, sekaligus mendorong pergerakan ekonomi agar berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Menteri PANRB, Rini Widyantini menuturkan, pengaturan pelaksanaan tugas kedinasan secara adaptif atau WFA diterapkan selama tiga hari kerja, yakni Senin-Rabu atau 29-31 Desember 2025. Hal ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik pada periode akhir tahun.

Sebelumnya, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, & Menteri PANRB) telah menetapkan 25 Desember 2025 sebagai libur nasional Hari Raya Natal, 26 Desember 2025 sebagai cuti bersama Natal, serta 1 Januari 2026 sebagai libur nasional Tahun Baru.

Rini menegaskan, pengaturan kerja ini berlaku bagi seluruh ASN dengan tetap memperhatikan karakteristik tugas dan fungsi masing-masing instansi.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Airlangga Usul ke Prabowo WFA 29-31 Desember, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Pramono Siap Terapkan WFA ASN Pemprov Jakarta, Aturan Dimatangkan

57 tahun lalu

Aturan Baru Kementerian PANRB, ASN Bisa WFA dan Jam Kerja Fleksibel

57 tahun lalu

Purbaya Targetkan Rupiah Menguat Bertahap pada Semester II 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal