Kartini juga mempertanyakan prioritas penggusuran yang justru menyasar bangunan aktif di pinggir pantai, padahal masih banyak lahan kosong di belakang.
“Di belakang ini kan masih banyak kosong, kenapa harus bangunan yang ada di pinggir pantai yang dirobohkan dulu?,” ucapnya.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Eko Yusmiarto menjelaskan, pihaknya memberi waktu kepada pemilik lapak untuk mengosongkan tempat secara sukarela.
“Kami kasih waktu satu jam untuk dikosongkan ya,” katanya di lokasi penggusuran.
Namun hingga kini, belum ada kejelasan relokasi maupun kompensasi konkrit dari pihak ITDC atau pemerintah daerah. Hal ini membuat masyarakat semakin resah dan gelisah.