Penggugat Ungkap Alasan Gugat Gibran Rp125 Triliun gegara Ijazah SMA

Danandaya Arya Putra
Penggugat ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka, Subhan. (Foto: Danandaya Arya Putra)

Dengan landasan pasal di atas, dia merasa Gibran tak memiliki bukti ijazah SMA yang dipersyaratkan sebagai cawapres.

"Nah itu kalau kita sandingkan dengan undang-undang itu gak ketemu. Terus ada yang bilang, itu kan sederajat. Ada kata-kata sederajat itu. Karena pasal itu gak mungkin disebut semua SMA alias STM, mah yang dimaksud sederajat itu sekolah STM atau bahkan mungkin paket C, setara itu sederajat, di Indonesia loh," ucap Subhan.

"Orang bilang katanya, kalau ini yang berlaku di Indonesia. Iya, sekolah-sekolah yang disebut oleh pasal itu adalah sekolahan yang diadakan berdasarkan hukum Indonesia. Coba teman-teman ayo kita yang jeli," tuturnya.

Selain berharap gugatan ini dikabulkan majelis hakim, dia juga meminta Gibran membayar kerugian kepadanya dan seluruh masyarakat Indonesia. 

"Tapi untuk yang immaterial, kenapa saya minta Rp125 triliun, itu makanya saya minta untuk disetorkan kepada negara saya berharap kerugian itu dibagi kepada semua warga negara," kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Perdana Gugatan terkait Ijazah SMA Gibran Digelar Hari Ini

57 tahun lalu

Momen Keakraban Prabowo Bersama Gibran, Megawati hingga JK di Sela Upacara Hari Lahir Pancasila

57 tahun lalu

Prabowo Tiba di Tanah Air usai Kunjungi Prancis, Disambut Gibran

57 tahun lalu

Wapres Gibran Rakabuming Raka Salat Iduladha 1447 H di Masjid Istiqlal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal