Penggugat Ungkap Alasan Gugat Gibran Rp125 Triliun gegara Ijazah SMA

Danandaya Arya Putra
Penggugat ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka, Subhan. (Foto: Danandaya Arya Putra)

Dengan landasan pasal di atas, dia merasa Gibran tak memiliki bukti ijazah SMA yang dipersyaratkan sebagai cawapres.

"Nah itu kalau kita sandingkan dengan undang-undang itu gak ketemu. Terus ada yang bilang, itu kan sederajat. Ada kata-kata sederajat itu. Karena pasal itu gak mungkin disebut semua SMA alias STM, mah yang dimaksud sederajat itu sekolah STM atau bahkan mungkin paket C, setara itu sederajat, di Indonesia loh," ucap Subhan.

"Orang bilang katanya, kalau ini yang berlaku di Indonesia. Iya, sekolah-sekolah yang disebut oleh pasal itu adalah sekolahan yang diadakan berdasarkan hukum Indonesia. Coba teman-teman ayo kita yang jeli," tuturnya.

Selain berharap gugatan ini dikabulkan majelis hakim, dia juga meminta Gibran membayar kerugian kepadanya dan seluruh masyarakat Indonesia. 

"Tapi untuk yang immaterial, kenapa saya minta Rp125 triliun, itu makanya saya minta untuk disetorkan kepada negara saya berharap kerugian itu dibagi kepada semua warga negara," kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Sidang Perdana Gugatan terkait Ijazah SMA Gibran Digelar Hari Ini

Nasional
11 hari lalu

Gibran Tinjau 3 Lokasi Huntara di Aceh, Pastikan Bantuan Terpenuhi

Nasional
15 hari lalu

Gibran Ajak Lulusan Perguruan Tinggi asal Papua Pulang, Janjikan Pekerjaan

Nasional
16 hari lalu

Gibran Bantah Isu IKN Mangkrak: Pembangunan Sudah Sesuai Timeline

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal