Pengertian Warga Negara, Fungsi, serta Hak dan Kewajiban yang Harus Diketahui

Puti Aini Yasmin
Pengertian Warga Negara (Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Pengertian warga negara termasuk materi Pkn yang harus dipahami setiap siswa. Nah, apa yang dimaksud dengan warga negara, fungsi serta hak dan kewajibannya?

Pengertian Warga Negara

Berdasarkan KBBI, warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran dan sebagainya yang mempunyai kewajiban penuh dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu.

Kemudian, dalam UU 1945 Pasal 26 dijelaskan bawah warga negara adalah warga negara adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara.

Fungsi Warga Negara

Melansir buku 'Ilmu Kewarganegaraan' karya Titik Susiatik, fungsi warga negara dalam dimensi aktif adalah warga negara terlibat dalam perumusan dan penetapan peraturan perundang-undangan yang diberlakukan kepada warga negara.

Menurut Djojodiguno, fungsi warga negara dalam dimensi pasif adalah semua warga negara adalah pendukung hukum yang terkena hukum oleh negara.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi WN Korsel Ditemukan Tewas di Tambun Bekasi, Badan Penuh Luka

57 tahun lalu

Fenomena Banyak Warga Malaysia Pilih Pindah ke Singapura, Ini Penyebabnya

57 tahun lalu

50 Contoh Soal PKN Kelas 2 Semester 2 Lengkap dengan Jawaban, Bikin Belajar Makin Seru!

57 tahun lalu

7 Partisipasi Politik Siswa sebagai Warga Negara Dapat Diwujudkan dengan Kegiatan-kegiatan Bermanfaat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal