JAKARTA, iNews.id - Pengertian warga negara termasuk materi Pkn yang harus dipahami setiap siswa. Nah, apa yang dimaksud dengan warga negara, fungsi serta hak dan kewajibannya?
Berdasarkan KBBI, warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran dan sebagainya yang mempunyai kewajiban penuh dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu.
Kemudian, dalam UU 1945 Pasal 26 dijelaskan bawah warga negara adalah warga negara adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara.
Melansir buku 'Ilmu Kewarganegaraan' karya Titik Susiatik, fungsi warga negara dalam dimensi aktif adalah warga negara terlibat dalam perumusan dan penetapan peraturan perundang-undangan yang diberlakukan kepada warga negara.
Menurut Djojodiguno, fungsi warga negara dalam dimensi pasif adalah semua warga negara adalah pendukung hukum yang terkena hukum oleh negara.