JAKARTA, iNews.id - Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menilai Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri tidak melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah berkonsultasi dengan DPR serta melaporkan secara resmi kepada Presiden Prabowo sebelum memberlakukan regulasi itu.
"Informasi yang saya dapatkan, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu sudah melalui konsultasi dengan DPR dan dilaporkan ke Presiden. Jadi sangat keliru jika disebut sebagai bentuk perlawanan Kapolri terhadap Presiden Prabowo," kata Amir dalam keterangannya, Sabtu (13/12/2025).
Amir menilai, Perpol tersebut tidak melanggar konstitusi atau menabrak putusan MK. Dia menganggap, tuduhan-tuduhan tersebut lebih banyak didorong oleh narasi politis ketimbang analisis hukum yang utuh.
Menurutnya, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Amir menilai, putusan MK harus dibaca secara kontekstual dan sistematis, bukan dipotong secara parsial.
"Putusan MK mengatur prinsip-prinsip dasar profesionalisme dan netralitas Polri. Perpol ini justru hadir sebagai instrumen teknis internal untuk memastikan penugasan anggota Polri tetap berada dalam koridor hukum dan pengawasan negara," ucapnya.