Ketua Komisi III DPR Sebut Perpol 10/2025 Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Achmad Al Fiqri
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menyatakan, Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10/2025 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Kepolisian, tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Perpol Nomor 10 Tahun 2025 konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025," ujar Habiburokhman saat dihubungi, Minggu (14/12/2025).

Dia menerangkan, putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 hanya menghapus frasa multitafsir 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' di dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

"Sementara rumusan lengkap Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 adalah yang dimaksud dengan 'jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri," kata Habiburokhman.

"Frasa 'jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian' sama sekali tidak dibatalkan oleh MK. Dengan demikian masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut dengan Polri," tuturnya.

Sementara itu, dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, Habiburokhman menjelaskan, tugas Polri melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum. Untuk itu, penempatan anggota Polri di 17 Kementerian dan Lembaga tidak melanggar dan bertentangan dengan konstitusi sepanjang bertugas untuk melayani masyarakat.

"Sepanjang penugasan anggota Polri di sejumlah kementerian dan lembaga sebagaimana diatur Perpol 10 Tahun 2025 adalah dalam konteks melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat atau menegakkan hukum maka hal tersebut jelas ada sangkut pautnya dengan tugas kepolisian dan tentu saja tidak bertentangan dengan konstitusi dan putusan MK," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
7 bulan lalu

Polisi Bisa Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga, Pengamat: Tak Bertentangan dengan MK

7 bulan lalu

Daftar 17 Kementerian dan Lembaga yang Bisa Diisi Polisi usai Kapolri Teken Aturan Baru

7 bulan lalu

Kapolri Teken Aturan Baru, Polisi Bisa Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga

8 bulan lalu

Polri: Polisi Aktif Duduki Jabatan Manajerial di Luar Struktur Capai 300 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal