Pengamat: Putusan MK Pisah Pemilu Picu Kompleksitas Baru, Dinasti Politik Bisa Menguat

Maria Christina Malau
Putusan MK yang mengharuskan pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal mulai 2029 dinilai berpotensi menimbulkan kompleksitas baru dalam dinamika politik RI. (iNews)

"Sebanyak 11 dari 21 petahana yang kembali maju mengalami kekalahan." 

Arya juga membantah argumen bahwa perpanjangan atau pemotongan masa jabatan bisa dilakukan karena ada preseden di Pemilu 1971 dan 1997. Menurutnya, kondisi politik saat itu abnormal dan tidak bisa disamakan dengan sekarang.

Perpanjangan masa jabatan juga dianggap tidak adil bagi penantang dan partai baru, karena inkumben dapat memanfaatkan masa jabatan panjang untuk kampanye.

"Dalam situasi normal sejak Pemilu 1999, Indonesia tidak pernah memperpanjang masa jabatan legislatif, apalagi sampai 2 tahun," ujar Arya.

Arya menilai pemisahan pemilu nasional dan lokal juga berdampak buruk pada pelembagaan partai. Partai tidak punya kesempatan melakukan konsolidasi nasional karena kekuatan politik yang tidak merata.

"Pemisahan ini justru akan membuat pelembagaan partai nasional menjadi sulit, kecuali sistem kaderisasi dan infrastruktur partai sudah mapan."

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perludem soal MK Putuskan Pemilu Nasional-Daerah Dipisah: Parpol Bisa Jaring Kader Terbaik

57 tahun lalu

Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Bagaimana dengan Masa Jabatan Kepala Daerah dan DPRD?

57 tahun lalu

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, DPR: Wajib Segera Revisi UU Pemilu

57 tahun lalu

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Wamendagri: Kita Pelajari Dulu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal