Pengajuan Sengketa Pileg 2024 Masih Sepi, MK: Trennya Hari Ketiga Jelang Penutupan

Giffar Rivana
Juru Bicara MK Fajar Laksono menilai biasanya partai politik mengajukan PHPU menjelang penutupan. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) masih belum menerima pengajuan sengketa Pileg 2024 dari partai politik. Batas permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Sabtu (23/3/2024).

Juru Bicara MK Fajar Laksono menilai biasanya partai politik mengajukan PHPU menjelang penutupan.

"Tapi memang trennya itu hari ketiga. Hari ketiga di detik-detik terakhir. Beberapa jam menjelang batas akhir pengajuan permohonan," kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Jumat (22/3/2024).

Fajar menjelaskan, tren pengajuan menuju deadline karena pemohon saat ini sedang disibukkan untuk pengumpulan bukti, agar bisa lebih disempurnakan lagi.

"Macam-macam, koordinasi sana-sini. Ini kan karena diajukan oleh partai politik maka koordinasinya mungkin antara caleg-caleg di daerah yang mungkin punya lawyer juga, di pusat juga butuh lawyer. Koordinasi ini kan butuh waktu mungkin," ujar Fajar.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

Komisi IX DPR Mulai Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Agustus 2026

Nasional
19 jam lalu

Dharma Pongrekun Ajukan Uji Materi UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB dan Ancaman Pidana

Nasional
2 hari lalu

Otorita IKN Respons Putusan MK: Ibu Kota Resmi Pindah ke IKN Setelah Keppres Terbit

Megapolitan
2 hari lalu

Pramono Respons Putusan MK: Jakarta Tetap Ibu Kota Negara sampai Terbit Keppres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal