Pengajuan Sengketa Pileg 2024 Masih Sepi, MK: Trennya Hari Ketiga Jelang Penutupan

Giffar Rivana
Juru Bicara MK Fajar Laksono menilai biasanya partai politik mengajukan PHPU menjelang penutupan. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id -Mahkamah Konstitusi (MK) masih belum menerima pengajuan sengketa Pileg 2024 dari partai politik. Batas permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Sabtu (23/3/2024).

Juru Bicara MK Fajar Laksono menilai biasanya partai politik mengajukan PHPU menjelang penutupan.

"Tapi memang trennya itu hari ketiga. Hari ketiga di detik-detik terakhir. Beberapa jam menjelang batas akhir pengajuan permohonan," kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Jumat (22/3/2024).

Fajar menjelaskan, tren pengajuan menuju deadline karena pemohon saat ini sedang disibukkan untuk pengumpulan bukti, agar bisa lebih disempurnakan lagi.

"Macam-macam, koordinasi sana-sini. Ini kan karena diajukan oleh partai politik maka koordinasinya mungkin antara caleg-caleg di daerah yang mungkin punya lawyer juga, di pusat juga butuh lawyer. Koordinasi ini kan butuh waktu mungkin," ujar Fajar.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
7 hari lalu

Komisi II DPR Setuju Sanksi Tegas untuk Parpol Tak Penuhi Syarat 30 Persen Keterwakilan Perempuan

16 hari lalu

Curhat Dosen ASN di Sidang MK, Gaji Minim hingga Rela Jualan di CFD

16 hari lalu

5 Mahasiswa Gugat 2 Pasal UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat

17 hari lalu

Serikat Pekerja-Partai Buruh Desak DPR Bentuk UU Ketenagakerjaan Baru, Tindak Lanjut Putusan MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal