Pengadilan Tinggi DKI Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dirampas untuk Negara

Ari Sandita Murti
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memerintahkan rumah milik istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek, dirampas untuk negara. (Foto: Antara)
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
4 hari lalu

PT DKI Gelar Sidang Banding Nadiem Makarim 5 Agustus, Terbuka untuk Umum

18 hari lalu

Surati KY dan MA, Tim Hukum MNC Asia Minta Pengawasan Sidang Banding Perkara CMNP

2 bulan lalu

Banding Ditolak, Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Dihukum 5 Tahun Penjara

11 bulan lalu

PT DKI Tetap Hukum Hendry Lie 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal