Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Jadi 9 Tahun Penjara

Raka Dwi Novianto
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo. (Foto: Antara).

Sedangkan, pencabutan hak politik, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sama dengan pengadilan tingkat pertama yakni berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak Edhy selesai menjalani pidana pokoknya.

"Menimbang, bahwa dari memoribBanding yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa ternyata tidak ada ditemukan hal-hal baru yang dapat melemahkan atau membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 26/Pid.Sus/TPK/2021/PN.JKT.PST Tanggal 15 Juli 2021 yang dimintakan banding dan hanya pengulangan dari apa yang disampaikan di Pengadilan Tingkat Pertama," dalam putusan tersebut.

Dalam sidang tersebut sebagai Haryono sebagai Hakim Ketua Majelis. Kemudian, Mohammad Lutfi, Singgih Budi Prakoso, Reny Halida Ilham Malik dan Anthon R Saragih masing-masing sebagai hakim anggota.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Edhy juga dijatuhkan hukuman untuk membayar denda Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

Wamen Ungkap Menteri KKP Pingsan saat Pelepasan Jenazah Korban Pesawat ATR karena Kecapekan

Nasional
16 hari lalu

3 Pegawai KKP Korban Jatuhnya Pesawat ATR Dapat Kenaikan Pangkat

Nasional
16 hari lalu

Menteri KKP Pingsan saat Penyerahan 3 Jenazah Korban Pesawat ATR

Nasional
3 bulan lalu

Menteri KKP Lapor Prabowo soal Progres Kampung Nelayan, Ungkap Target Tahun Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal