Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Jadi 9 Tahun Penjara

Raka Dwi Novianto
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo menjadi sembilan tahun penjara. Hukuman tersebut terkait kasus suap ekspor benih lobster atau benur.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI menyatakan, Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. Putusan tersebut tindak lanjut dari banding yang diajukan oleh pihak Edhy Prabowo.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp400.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," dikutip dari laman Mahkamah Agung (MA), Kamis (11/11/2021).

Majelis Pengadilan Tinggi DKI juga menambahkan hukuman pengganti, yakni jika Edhy Prabowo tidak dapat membayar uang pengganti senilai Rp9,6 miliar dan US$ 77.000 diganti dengan hukuman yang semula dua tahun kurungan menjadi tiga tahun kurungan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

Wamen Ungkap Menteri KKP Pingsan saat Pelepasan Jenazah Korban Pesawat ATR karena Kecapekan

Nasional
16 hari lalu

3 Pegawai KKP Korban Jatuhnya Pesawat ATR Dapat Kenaikan Pangkat

Nasional
16 hari lalu

Menteri KKP Pingsan saat Penyerahan 3 Jenazah Korban Pesawat ATR

Nasional
3 bulan lalu

Menteri KKP Lapor Prabowo soal Progres Kampung Nelayan, Ungkap Target Tahun Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal