Pengacara: Tom Lembong Tak Pernah Ditegur Jokowi saat Jadi Mendag, Tindakannya Diafirmasi

Ari Sandita Murti
Pengacara mengklaim Tom Lembong tak pernah ditegur Jokowi semasa menjabat sebagai mendag. Tindakan Tom diafirmasi Jokowi selaku atasannya saat itu. (Foto: MPI)

"Jika hal tersebut dianggap sebagai tindak pidana korupsi memenuhi pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU Tipikor, harus dibuktikan aliran dana dari delapan perusahaan swasta dimaksud kepada pemohon. Bahwa  dalam perkara ini tidak ada hasil audit investigatif BPK RI yang menyebutkan telah terjadi kerugian keuangan negara," tuturnya.

Zaid menerangkan, seseorang tak bisa dijadikan tersangka korupsi jika tak ada hasil audit investigasi dan penghitungan kerugian oleh auditor negara. Dia menegaskan impor gula yang dilakukan kliennya merupakan ranah hukum administrasi negara untuk kepentingan masyarakat, bukan perilaku tindak pidana.

"Bahwa dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, seharusnya termohon (Kejagung) memastikan perbuatan yang dipersangkakan adalah perbuatan orang atau korporasi," ucap dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Roy Suryo Cs Ajukan Sengketa Informasi ke KIP, Minta 709 Dokumen Kasus Ijazah Jokowi Dibuka

Buletin
12 jam lalu

Hotman Paris Geram Kasus Pencabulan Santriwati di Pati, Desak Tersangka Dihukum Berat

Buletin
13 jam lalu

Prabowo Disambut Meriah di Cebu Filipina, Diaspora Indonesia: Presiden Kita Mendunia

Nasional
1 hari lalu

Jokowi Digugat lagi ke PN Solo, Kubu Roy Suryo: Ijazah Urusan Segenap Anak Bangsa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal