Pengacara Tom Lembong akan Hadirkan 5 Ahli, Buktikan Penetapan Tersangka Tak Sah

Ari Sandita Murti
Sidang praperadilan Tom Lembong (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Sidang praperadilan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong mulai bergulir, Senin (18/11/2024) ini. Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir bakal menghadirkan lima ahli untuk membuktikan penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah.

"Pada hari Kamis (21 November 2024) nanti, kami akan mengajukan beberapa ahli, pertama ahli tentang perdagangan gula untuk menjelaskan tidak benar ada informasi adanya surplus gula tersebut," ujar Ari, Senin (18/11/2024).

Ahli kedua yakni ahli hukum administrasi negara. Ahli itu bakal menjelaskan bahwa seorang menteri tidak menandatangani izin impor, melainkan Direktur Jenderal.

Ketiga, ahli keuangan negara untuk menjelaskan tentang proses menentukan kerugian keuangan negara yang harus dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Dan itu harus dilakukan dahulu audit yang investigatif, lalu dirumuskan kerugian keuangan negara, barulah tahapnya proses menjadikan tersangka. Nah tahapan-tahapan ini yang dilampaui, diloncat (Kejagung)," kata Ari.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Susno Duadji Ungkap Prabowo Punya Daftar Pengusaha-Aparat Nakal di Pertambangan

Nasional
3 jam lalu

Ray Rangkuti: 20 Persen Kelompok Kritis Lebih Banyak Serang Jokowi-Gibran

Buletin
19 jam lalu

Ditegur Bising Main Drum, Bapak dan Anak Malah Aniaya Tetangga di Cengkareng

Buletin
1 hari lalu

Sah! Thomas Djiwandono Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI Periode 2026-2031

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal