Pengacara soal Febrie Adriansyah Tak Ditahan usai Diperiksa: Sudah Mundur, Artinya Kooperatif

Nur Khabibi
Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. (Foto: Nur Khabibi)

"Karena sudah tidak Jampidsus dia tidak bisa mengatur apa-apa pun yang ada di dalam sini lagi, sudah ada Plt-nya," tuturnya. 

Dia mengatakan, barang bukti yang diduga terkait dengan penyidikan kliennya juga sudah dilakukan penyitaan dan sudah dalam kuasa penyidik. 

"Apa lagi itu alasan-alasan yang selama ini dikeluarkan oleh penyidik untuk melakukan penahanan. Yang terakhir karena ada upaya hukum cekal tidak perlu dilakukan lagi dia keluar negeri," ucapnya. 

Dalam pemeriksaan ini, Febrie menerima 18 pertanyaan terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada PT Asabri. Hal ini disampaikan kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea usai mendampingi kliennya pada pemeriksaan hari ini. 

"18 pertanyaan, hari ini hanya sebatas kepada kasus PT Asabri," kata Hotman. 

Menurut Hotman, pemeriksaan terhadap kliennya ini dimulai sejak pukul 09.00 WIB. Febrie kata Hotman, mampu menjawab semua pertanyaan yang diterima. 

"18 pertanyaannya sudah dijawab dengan baik," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Hotman Paris: Febrie Adriansyah Rampung Diperiksa Kejagung, Tak Ditahan

2 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Secret Service hingga FBI Ikut Uji Keaslian Dolar AS Sitaan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

2 hari lalu

Polisi soal Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah-Don Ritto: Bisa Dipertanggungjawabkan!

2 hari lalu

Hotman Paris Ditunjuk sebagai Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal