"Karena sudah tidak Jampidsus dia tidak bisa mengatur apa-apa pun yang ada di dalam sini lagi, sudah ada Plt-nya," tuturnya.
Dia mengatakan, barang bukti yang diduga terkait dengan penyidikan kliennya juga sudah dilakukan penyitaan dan sudah dalam kuasa penyidik.
"Apa lagi itu alasan-alasan yang selama ini dikeluarkan oleh penyidik untuk melakukan penahanan. Yang terakhir karena ada upaya hukum cekal tidak perlu dilakukan lagi dia keluar negeri," ucapnya.
Dalam pemeriksaan ini, Febrie menerima 18 pertanyaan terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada PT Asabri. Hal ini disampaikan kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea usai mendampingi kliennya pada pemeriksaan hari ini.
"18 pertanyaan, hari ini hanya sebatas kepada kasus PT Asabri," kata Hotman.
Menurut Hotman, pemeriksaan terhadap kliennya ini dimulai sejak pukul 09.00 WIB. Febrie kata Hotman, mampu menjawab semua pertanyaan yang diterima.
"18 pertanyaannya sudah dijawab dengan baik," tuturnya.