JAKARTA, iNews.id - Mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus 3 korupsi besar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7/2026).
Salah satu kuasa hukum Febrie, Massagus Farizi menjelaskan, pihaknya mengajukan kliennya tidak ditahan hari ini.
"Kami sudah mengajukan permohonan untuk tetap tidak ditahan," ujar Farizi di Kejagung.
Dia membeberkan alasan permohonan tersebut. Pertama, kliennya diyakini akan kooperatif usai mengundurkan diri sebagai Jampidsus.
"Karena beliau ini begitu ditetapkan tersangka mengundurkan diri itu artinya kooperatif, mempersilakan pemeriksaan secara profesional tidak mau mengintervensi," kata dia.