Pengacara soal Febrie Adriansyah Tak Ditahan usai Diperiksa: Sudah Mundur, Artinya Kooperatif

Nur Khabibi
Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus 3 korupsi besar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7/2026). 

Salah satu kuasa hukum Febrie, Massagus Farizi menjelaskan, pihaknya mengajukan kliennya tidak ditahan hari ini. 

"Kami sudah mengajukan permohonan untuk tetap tidak ditahan," ujar Farizi di Kejagung. 

Dia membeberkan alasan permohonan tersebut. Pertama, kliennya diyakini akan kooperatif usai mengundurkan diri sebagai Jampidsus. 

"Karena beliau ini begitu ditetapkan tersangka mengundurkan diri itu artinya kooperatif, mempersilakan pemeriksaan secara profesional tidak mau mengintervensi," kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Hotman Paris: Febrie Adriansyah Rampung Diperiksa Kejagung, Tak Ditahan

1 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Secret Service hingga FBI Ikut Uji Keaslian Dolar AS Sitaan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

1 hari lalu

Polisi soal Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah-Don Ritto: Bisa Dipertanggungjawabkan!

1 hari lalu

Hotman Paris Ditunjuk sebagai Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal