Pengacara Sebut Bawaslu Tak Temukan Fakta Tia Rahmania Gelembungkan Suara Pileg 2024

Achmad Al Fiqri
Tia Rahmania batal dilantik jadi anggota DPR (foto: Instagram @tiarahmania_bantenofficial)

"Faktanya bukan Ibu Tia yang melakukan itu, kan udah ada keputusan Bawaslu daerah bahwa ada pelanggaran administratif yang dilakukan penyelenggara, bukan Bu Tia," ujar dia.

Dia menilai, tindakan mahkamah partai merupakan fitnah dan suatu kejahatan terhadap kehormatan seseorang. 

"Fitnah itu, itu mau kita clearkan, kejahatan itu terhadap kehormatan seseorang. Besok kemungkinan laporannya," katanya.

Menurut dia, Tia Rahmania baru mengetahui perubahan namanya di KPU pada 23 September 2024, Senin malam. Di hari yang sama ketika dia mengkritik keras Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Sedangkan surat pemecatan baru diantarkan ke rumahnya pada hari ini, Kamis (26/9/2024). 

"Surat pemecatan Tia Rahmania telah ditandatangani sejak 13 September, dan tidak pernah disampaikan kepada yang bersangkutan Tia Rahmania, sehingga muncul dugaan adanya kelompok kejahatan yang sengaja ingin menjatuhkan Tia Rahmania di waktu menjelang pelantikannya," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
5 hari lalu

Susno Duadji Klaim Tak Ada Perang Bintang di Kasus Febrie Adriansyah: Polri-Kejagung Punya Musuh Sama

5 hari lalu

Pengamat Intelijen: Febrie Adriansyah Diamputasi agar Tak Bisa Jadi Jaksa Agung

8 hari lalu

PDIP-PAN Desak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dihukum Berat: Kalau Bisa Hukuman Mati

10 hari lalu

Kadernya Kena OTT, PDIP Dukung Proses Hukum Etik Suryani asal Bukan Kriminalisasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal