Pengacara Putri Candrawathi: Pertimbangan Majelis Hakim Banyak Berupa Asumsi

Ari Sandita Murti
Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang divonis 20 tahun penjara. (Foto : Tangkapan Layar) 

Dikesampingkan hanya dengan jurnal-jurnal, seperti hasil pemeriksaan psikologis forensik, bukan hanya pada Putri dan Sambo, tapi juga dari seluruh terdakwa lainnya dalam sejumlah kasus.

"Dan beberapa orang saksi dengan metode ilmiah yang bisa dipertanggung jawabkan tapi seolah itu tak sesuai dgan kesimpulan akhir maka diabaikanlah bukti-bukti tersebut," tuturnya.

Febri menambahkan, banyak pula kesimpulan majelis hakim saat memberikan vonis pada kliennya hanya didasarkan pada satu keterangan saksi yang berdiri sendiri dan tak terkait bukti lainnya. 

Hal itu pula yang bakal dipelajari lebih lanjut untuk dijadikan bahan saat melakukan upaya banding nanti.

"Cukup tak menduga juga karena putusan ini kan apa betul peristiwa sedemikian luar biasa sampai harus cabut nyawa terdakwa," katanya.

"Jadi silakan saja dinilai apakah sedemikian rupa tapi sekali lagi ini sudah diputus, kami hormati tapi tentu kami pelajari dengan baik lalu kami ambil langkah selanjutnya seperti apa," kata Febri.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

Pengacara Sebut JK Sangat Marah Difitnah Ade Armando Cs: Ceramahnya Fakta Empirik

Nasional
2 hari lalu

Jaksa dan Pengacara Nadiem Ribut di Ruang Sidang, Berawal dari Pertanyaan ke Ahli

Nasional
8 hari lalu

Mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Laptop

Nasional
18 hari lalu

3 Hakim Militer akan Adili Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Ini Susunannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal