Pengacara Pegi Setiawan Kritik Polisi dalam Penetapan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina

Nurul Amanah
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM menyebut yang membuat kliennya ditetapkan sebagai tersangka ialah pernyataan yang disampaikan oleh Sudirman dan Aep kepada penyidik. Penyidik yang menerima pernyataan Sudirman tidak melakukan konfrontir kepada Pegi dalam pengusutan pembunuhan Vina dan Eky. 

"Sudirman dan Aep ini lah yang paling memberatkan menyudutkan Pegi Setiawan," kata Toni dalam program Rakyat Bersuara iNews TV, Rabu (10/7/2024). 

"Seharusnya Pegi Setiawan yang dianggap turut bersama sama (melajukan perbuatan) dikonfrontir oleh penyidik. Tapi tidak dikonfrontir," tambahnya. 

Dalam penyataannya pada 2024, Sudirman menyampaikan beberapa poin kepada penyidik. Pada setiap poin tersebut tidak terdapat dalam hasil pemeriksaan sebelumnya tahun 2016. 

"Poin pertama Sudirman menyebut Pegi Setiawan alias Perong adalah teman saksi sejak SDN Pelandakan 1 Cirebon. Dulu 2016 tidak ada begini (keterangan) itu lah kenapa saya yakin setelah ditangkap baru ditanyakan," jelasnya. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Buletin
16 jam lalu

Momen Nadiem Makarim Menangis di Pelukan Istri usai Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Rp5,6 Triliun

Buletin
1 hari lalu

Anggota BAIS Beber Alasan Siram Andrie Yunus dengan Air Keras: Arogan dan Overacting

Buletin
1 hari lalu

Disaksikan Prabowo, Purbaya Terima Uang Sitaan Negara Rp10,2 Triliun

Buletin
1 hari lalu

Drone Hizbullah Hancurkan Tank Israel, Lebanon Selatan Kian Membara

Buletin
1 hari lalu

Prabowo Bongkar Rekening Siluman Rp39 Triliun, Singgung Uang Koruptor untuk Istri Muda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal