Pengacara Pastikan Dhani Kooperatif

Richard Andika Sasamu
Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian. (Foto: Sindonews)

Penetapan Dhani sebagai tersangka juga dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. Dhani dilaporkan atas tuduhan melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ya, betul," ujar Argo.

Pendiri BTP Network, Jack Lapian melaporkan Dhani ke polisi soal kicauannya di Twitter pada Kamis, 9 November 2017 malam. Jack Lapian tetap melaporkan Dhani meski yang bersangkutan telah meminta maaf sehari sesudah dirinya berkicau atau pada Senin, 6 Maret 2017.

Laporan diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/ 1192/ III/ 2017/ PMJ/ Dit Reskrimsus. Laporan tersebut akhirnya dilimpahkan kepada Polda Metro Jaya ke Polres Jakarta Selatan.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Al Ghazali Jadi Drummer Konser Dewa 19 di Malaysia, Gantikan Tyo Nugros!

57 tahun lalu

Viral Tyo Nugros Batal Tampil pada Konser Dewa 19 di Malaysia, Alasannya Mengejutkan!

57 tahun lalu

Lawan! Maia Estianty Komentari Tuduhan Ahmad Dhani soal Tukang Fitnah di Medsos

57 tahun lalu

Viral Ahmad Dhani Marah Besar! Sebut Maia Estianty Sebar Fitnah soal KDRT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal