Pengacara Pastikan Dhani Kooperatif

Richard Andika Sasamu
Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian. (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis membenarkan penetapan kliennya sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Dhani dianggap telah melontarkan ucapan kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Ali Lubis menyebutkan, pemimpin Grup Band Dewa 19 itu juga telah menerima surat panggilan dari kepolisian. Sebelumnya beredar surat pemanggilan dari kepolisian perihal pemeriksaan Ahmad Dhani.

"Iya benar, saya baru mendapatkan kabar melalui surat panggilan terhadap Mas Dhani sebagai tersangka," ujar Ali Lubis kepada iNews.id ketika dihubungi, Selasa (28/11/2017).

Terkait pemanggilan tersebut, Lubis mengatakan, kliennya bakal bersikap kooperatif dan bersedia mengikuti proses hukum. Dhani diminta hadir ke Polres Metro Jakarta Selatan pada, Kamis, 30 November 2017 pukul 13.00 WIB.

"Kami akan ikuti proses hukum ini sebagaimana mestinya sambil menyiapkan dan melakukan pembelaan hukum," kata Lubis.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Al Ghazali Jadi Drummer Konser Dewa 19 di Malaysia, Gantikan Tyo Nugros!

57 tahun lalu

Viral Tyo Nugros Batal Tampil pada Konser Dewa 19 di Malaysia, Alasannya Mengejutkan!

57 tahun lalu

Lawan! Maia Estianty Komentari Tuduhan Ahmad Dhani soal Tukang Fitnah di Medsos

57 tahun lalu

Viral Ahmad Dhani Marah Besar! Sebut Maia Estianty Sebar Fitnah soal KDRT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal