Pengacara Lukas Enembe Divonis 4,5 Tahun Penjara terkait Kasus Rintangi Penyidikan

Nur Khabibi
Advokat Stefanus Roy Rening, divonis 4,5 tahun penjara karena terbukti merintangi penyidikan kasus Lukas Enembe. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Stefanus Roy Rening, pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, divonis 4,5 tahun penjara. Dia juga dijatuhi hukuman denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat meyakini Stefanus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana merintangi penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Lukas Enembe.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Stefanus Roy Rening 4 tahun 6 bulan dan denda sejumlah subsider Rp150 juta subsider 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan, Rabu (7/2/2024).

Hukuman itu diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK. Sebelumnya, Stefanus dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan.

Sementara itu, Lukas Enembe telah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan badan. Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menjatuhi Lukas pembayaran uang pengganti Rp19,6 miliar.

Hukuman tersebut diperberat setelah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan.

Lukas Enembe menghembuskan napas terakhirnya di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, lantaran penyakit gagal ginjal pada Selasa (26/12/2023).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
22 hari lalu

Anak Riza Chalid Ajukan Memori Banding atas Vonis 15 Tahun Penjara

Nasional
24 hari lalu

Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi PDNS

Nasional
1 bulan lalu

Tok! MK Tidak Terima Gugatan Sekjen PDIP Hasto soal Pasal Perintangan Penyidikan

Nasional
1 bulan lalu

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal