Pengacara Desak Polda Metro Hentikan Perkara Roy Suryo cs: Tak Layak Ditindaklanjuti

Achmad Al Fiqri
Koordinator Tim Hukum Troya, Refly Harun (foto: Achmad Al Fiqri)

"Nah, karena itu menurut saya apa yang disampaikan dia itu, ya memang dia doing his job sebagai humas. Kan humas kalau ditanya pasti tidak mungkin tidak jawab," tambahnya.

Menurutnya, penanganan perkara ini juga terlampau telah melebihi batas waktu yang diatur dalam KUHAP baru.

"Jadi kalau kami hitung sejak misalnya pelimpahan P19 misalnya, itu pelimpahan pertama itu pada tanggal 13 Januari, kemudian dikembalikan pada hari ke-13, berarti tanggal 26 Januari, dan seharusnya cuma ada waktu 14 hari untuk melimpahkan berkas P19 ke Kejaksaan Tinggi DKI dari penyidik Polda Metro Jaya, maka lampaunya waktu itu sudah bertambah-tambah," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasusnya Segera Disidang, Roy Suryo: Polda Metro Kayaknya Didorong Termul yang Ngamuk

57 tahun lalu

Roy Suryo dan Tifa Segera Disidang, Pengacara Jokowi: Selama Ini Publik Disuguhkan Hoaks

57 tahun lalu

Breaking News: Berkas Lengkap, Roy Suryo-Tifa Segera Disidang Kasus Ijazah Jokowi

57 tahun lalu

PDIP soal Rencana Jokowi Keliling Indonesia: Silakan, Tunjukkan Aja Ijazahnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal