"Nah, karena itu menurut saya apa yang disampaikan dia itu, ya memang dia doing his job sebagai humas. Kan humas kalau ditanya pasti tidak mungkin tidak jawab," tambahnya.
Menurutnya, penanganan perkara ini juga terlampau telah melebihi batas waktu yang diatur dalam KUHAP baru.
"Jadi kalau kami hitung sejak misalnya pelimpahan P19 misalnya, itu pelimpahan pertama itu pada tanggal 13 Januari, kemudian dikembalikan pada hari ke-13, berarti tanggal 26 Januari, dan seharusnya cuma ada waktu 14 hari untuk melimpahkan berkas P19 ke Kejaksaan Tinggi DKI dari penyidik Polda Metro Jaya, maka lampaunya waktu itu sudah bertambah-tambah," katanya.