Diketahui, Kerry dituntut hukuman 18 tahun penjara. Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) itu dianggap bersalah dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kerry Adrianto Riza oleh karena itu selama 18 tahun," kata jaksa membacakan nota tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Jaksa juga menuntut Kerry membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Kerry juga dituntut membayar uang pengganti Rp13.405.420.003.854 atau Rp13,4 triliun.