Sebelumnya, Aristo Marisi Adiputra mengatakan istilah cacat formil terkait surat penangkapan merupakan definisi yang disampaikan kubu Roy Suryo, bukan dirinya.
Dia mengatakan penggunakaan KUHAP lama dalam surat penangkapan itu bisa dianggap kesalahan. Namun, kesalahan itu tidak serta merta membatalkan semua tindakan yang dilakukan polisi.
"Tetapi apakah kesalahan itu cukup, derajat kesalahan itu cukup untuk membatalkan semua tindakan pendekatan hukum? Saya jawab tidak. Karena kesalahan itu sebuah kesalahan yang minor, kesalahan itu juga direduksi dengan pencantuman pasal transisi di KUHAP yang 361," ujar Aristo di PN Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).