Pengacara: Ahli Polda Metro Sebut Surat Penangkapan Roy Suryo Cacat Formil, Temuan Menarik

Riyan Rizki Roshali
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji. (Foto: iNews)

Sebelumnya, Aristo Marisi Adiputra mengatakan istilah cacat formil terkait surat penangkapan merupakan definisi yang disampaikan kubu Roy Suryo, bukan dirinya. 

Dia mengatakan penggunakaan KUHAP lama dalam surat penangkapan itu bisa dianggap kesalahan. Namun, kesalahan itu tidak serta merta membatalkan semua tindakan yang dilakukan polisi.

"Tetapi apakah kesalahan itu cukup, derajat kesalahan itu cukup untuk membatalkan semua tindakan pendekatan hukum? Saya jawab tidak. Karena kesalahan itu sebuah kesalahan yang minor, kesalahan itu juga direduksi dengan pencantuman pasal transisi di KUHAP yang 361," ujar Aristo di PN Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Metro Bantah Penangkapan Roy Suryo Bak Teroris: Penyidik Bertindak Profesional

57 tahun lalu

Reaksi Roy Suryo saat Dengar Dakwaan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi

57 tahun lalu

Jokowi Dipastikan Hadir ke Sidang Roy Suryo dan Tifa, Tunjukkan Ijazah SD hingga S1

57 tahun lalu

Polda Metro Hadirkan Bukti dan Ahli di Sidang Praperadilan, Bantah Gugatan Roy Suryo

57 tahun lalu

Video Detik-Detik Penangkapan Roy Suryo Diputar di Sidang Praperadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal