Pengacara 5 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ungkap Ada 4 DPO dalam Berkas Perkara

M Refi Sandi
Pengacara lima terpidana kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon, Jogi Nainggolan dalam dialog spesial Rakyat Bersuara. (Foto Tangkapan Layar).

JAKARTA, iNews.id - Pengacara lima terpidana kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon, Jogi Nainggolan mengungkap ada empat pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam berkas perkara. Namun yang terpublikasi hanya tiga pelaku. 

"Sebenarnya bukan tiga, ada empat (pelaku DPO) kalau dilihat dari berkas perkara. Satu lagi laki-laki cuma yang dipublikasikan sekarang ada tiga, sebenarnya ada empat di dalam berkas perkara," kata Jogi dalam dialog spesial 'Rakyat Bersuara: Kasus Vina, Kenapa Pelaku Lama Ditemukan?' yang disiarkan iNews , Selasa (21/5/2024).

Diketahui, polisi saat ini tengah memburu tiga pelaku yakni Andi, Dani, dan Pegi alias Perong alias Egi dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina. 

Jogi juga menyebut berita acara pemeriksaan (BAP) pertama kelima kliennya mengaku bukan bagian dari geng motor hingga tidak mengenal kedua korban dan DPO.

"Kalau dilihat secara general BAP 1, bahwa mereka bukan bagian dari geng motor, tidak kenal dengan kedua korban dan tidak kenal juga dengan DPO yang ada dalam berkas perkara," ujarnya.

Diketahui, Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eki tewas dibunuh oleh 11 anggota geng motor di Jalan Perjuangan depan SMP 11 Kali Tanjung, Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016, dini hari.

Sebelum dibunuh, Vina diperkosa oleh para pelaku. Jasad kedua korban ditemukan di flyover pada Minggu 28 Agustus 2016 pagi.
 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
7 jam lalu

Pengacara Don Ritto Ungkap Hubungan Kliennya dengan Febrie Adriansyah: Teman Satu Kampung dan Kampus

12 jam lalu

Pengacara soal Febrie Adriansyah Tak Ditahan usai Diperiksa: Sudah Mundur, Artinya Kooperatif

1 hari lalu

Hotman Paris Ditunjuk Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

3 hari lalu

Kubu Roy Suryo Berencana Ajukan Gugatan Praperadilan Jilid III, Sasar Penerapan Pasal 35 UU ITE

4 hari lalu

Cegah Febrie Adriansyah Lolos, MAKI bakal Ajukan Praperadilan soal Penyerahan Kasus ke Kejagung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal