Penembakan di Tangerang, Pelaku Dendam Istri Disetubuhi Korban

Erfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut otak pelaku M melakukan penambakan karena dendam (Foto: Carlos Roy)

Kasus persetubuhan oleh korban tersebut diketahui oleh tersangka M dan diketahui bahwa persetubuhan tersebut terjadi pada tahun 2010. Atas peristiwa tersebut tersangka mengaku dendam. 

"Kejadian 2010 lalu saat berobat ke sana dan ada rayuan terjadi di rumah korban dan berpindah di hotel di Tangerang," tuturnya. 

Tidak terhenti di situ, dendamnya kembali memuncak hingga sampai melakukan pembunuhan setelah mengetahui kakak ipar yang juga menjadi korban persetubuhan yang diketahui saat ini sudah meninggal.

"Ini yang menimbulkan dendam untuk menghabisi korban ditambah ada cerita kakak kandungnya, istrinya meninggal dunia. Juga menjadi korban yang sama. Ini dugaan dari cerita tersangka M yang menimbulkan dendam dan mengatur melakukan pembunuhan," katanya. 

Saat ini polisi masih mengejar satu tersangka berinisial Y dalam peristiwa tersebut. Para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider 388 KUHP tentang pembunuhan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
4 jam lalu

Polda Metro Jaya Dalami Laporan PWI dan MIO, Hotman Paris Segera Dimintai Keterangan

14 jam lalu

PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3, Jaksa Tak Hadir

18 jam lalu

Polda Metro Bakal Panggil Hotman Paris terkait Kasus Dugaan Hina Profesi Wartawan

1 hari lalu

Terungkap, Atlet Golf Jesslyn Wijaya Terbang ke Malaysia Sehari usai Dilaporkan Diculik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal