Penembak Bos Rental Minta Tak Dipecat dari TNI AL, Singgung Jerih Payah Jadi Prajurit

Danandaya Arya Putra
Tiga terdakwa kasus penembakan bos rental mobil di Tangerang (foto: MPI)

Dia mengakui, seluruh perbuatannya dalam kasus ini merupakan kesalahan yang besar. Namun, dia mengaku tak memiliki niat sedikit pun untuk membunuh Ilyas.

"Jika kami sudah berniat menghilangkan nyawa korban, kami sudah melakukannya di pencegatan pertama Yang Mulia," ujarnya.

Sebelumnya, dua terdakwa kasus penembakan bos rental mobil dituntut hukuman penjara seumur hidup. Dua terdakwa tersebut yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli.

Sementara Sertu Rafsin Hermawan dituntut empat tahun penjara.

Tuntutan ini dibacakan oleh Oditur Militer dalam sidang di Pengadilan Militer 11-08, Jakarta, Senin (10/3/2025).

Bambang dan Akbar dituntut paling berat karena didakwa melakukan pembunuhan berencana. Sementara Rafsin didakwa dengan pasal penadahan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Haris Azhar Yakin Ucapan Saiful Mujani Gulingkan Prabowo Tak Penuhi Unsur Makar

Nasional
3 jam lalu

Laporkan Saiful Mujani-Islah Bahrawi, Presidium 08: Jelas-Jelas Ajak Turunkan Prabowo di Luar Konstitusi

Buletin
3 jam lalu

Bobby Nasution Murka Sambil Tunjuk-Tunjuk Camat di Tapteng: Jangan Sok Paling Kerja!

Buletin
6 jam lalu

AS Siapkan Serangan Besar ke Iran, Blokade Selat Hormuz Picu Krisis Global

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal