Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi Segera Disidang

Puteranegara Batubara
Pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi ditahan Bareskrim Polri. (Foto: Instagram @zaim.saidi)

JAKARTA, iNews.id - Berkas penyidikan Pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Tersangka kasus dugaan transaksi tanpa menggunakan rupiah sebagai mata uang itu segera disidang.

"P21 (sudah)," kata Kasubdit IV Dit Tipideksus Kombes Daddy Hartadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (8/6/2021).

Menurut Daddy, penyidik Bareskrim Polri juga telah melimpahkan barang bukti dan tersangka atau pelimpahan tahap II ke pihak Kejagung. 

"Sudah tahap II. Sudah diserahkan ke Kejaksaan. Persiapan sidang," ujarnya.

Pasar Muamalah Depok diketahui menyita perhatian, karena kontroversi pembelian barang menggunakan dinar dan dirham bukan rupiah. Menindaklanjuti kabar yang viral tersebut, Bareskrim Polri menangkap pendiri Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat, Zaim Saidi pada Selasa 2 Februari 2021.

Atas perbuatannya, tersangka Zaim Saidi terancam pasal berlapis, yakni Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara. Kemudian Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara satu tahun dan denda Rp200 juta.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ajukan Justice Collaborator, Sony Sonjaya Sebut 26 Nama dalam BAP Kasus Korupsi MBG

57 tahun lalu

Ada Kasus Lama Mandek, KPK Tempuh Investigasi Gabungan dengan Kortas Tipikor Polri dan Kejagung

57 tahun lalu

Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor Limbah Sawit, Segera Disidang

57 tahun lalu

KPK Ungkap Sudah Lebih Dulu Selidiki Kasus Dugaan Korupsi di MBG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal