Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi Segera Disidang

Puteranegara Batubara
Pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi ditahan Bareskrim Polri. (Foto: Instagram @zaim.saidi)

JAKARTA, iNews.id - Berkas penyidikan Pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Tersangka kasus dugaan transaksi tanpa menggunakan rupiah sebagai mata uang itu segera disidang.

"P21 (sudah)," kata Kasubdit IV Dit Tipideksus Kombes Daddy Hartadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (8/6/2021).

Menurut Daddy, penyidik Bareskrim Polri juga telah melimpahkan barang bukti dan tersangka atau pelimpahan tahap II ke pihak Kejagung. 

"Sudah tahap II. Sudah diserahkan ke Kejaksaan. Persiapan sidang," ujarnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Politisi Partai Perindo Tama S Langkun Apresiasi Kejagung Periksa Kejari Karo Imbas Kasus Amsal Sitepu

Nasional
2 hari lalu

Kejagung bakal Sanksi Jajaran Kejari Karo jika Terbukti Melanggar Tangani Kasus Amsal Sitepu

Nasional
2 hari lalu

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kejagung Tarik Kajari Karo dan Anak Buahnya ke Jakarta untuk Diperiksa

Nasional
6 hari lalu

Kejagung Geledah Kantor Pelabuhan terkait Kasus Samin Tan, Sita Dokumen Pelayaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal