Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Dimulai Hari Ini, Berikut Tata Caranya

Reza Fajri
Logo KPU (dok. KPU)

Ketua KPU Hasyim Asy'ari memastikan pihaknya akan tetap menerima dokumen fisik untuk pendaftaran, meski sudah ada Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol. Hal ini menjawab kekhawatiran sebagian pihak yang merasa bahwa Sipol satu-satunya sistem mutlak untuk melengkapi data dan persyaratan.

"Undang-undang menentukan bahwa untuk mendaftar ada 2 hal, menyerahkan surat pendaftaran dan menyerahkan dokumen persyaratan secara lengkap. Dokumen-dokumen yang membuktikan itulah yang kemudian harus diserahkan kepada KPU. Soal hardcopy atau Sipol, itu soal metode," kata Hasyim, Minggu (31/7/2022).

Hasyim menegaskan, Sipol hanya alat bantu yang diharapkan dapat mempermudah anggota KPU dalam memverifikasi berkas-berkas pendaftaran partai politik. Sipol juga dinilai mempermudah partai politik dalam melakukan pendaftaran itu sendiri. Pasalnya, jika hanya menggunakan dokumen fisik, maka akan ada tumpukan kertas yang sangat tebal yang harus disiapkan parpol untuk diberikan ke KPU.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Noel Kembali Beri Bocoran Parpol Terima Aliran Dana Kasus Pemerasan K3: Tiga Huruf

Nasional
2 hari lalu

Penampakan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor, bakal Diunggah Bonatua ke Medsos Malam Ini

Nasional
2 hari lalu

Akhirnya, Bonatua Kantongi Ijazah Jokowi Tanpa Sensor dari KPU

Nasional
5 hari lalu

Gerindra Syukuran HUT ke-18 Malam Ini, Undang Sejumlah Tokoh Parpol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal