Kemudian, dampak pencemaran lingkungan suara dapat membentuk perubahan tekanan darah, kecepatan pernapasan, denyut nadi, kontraksi perut dan tekanan mental. Hal ini berakibat fatal pada kesehatan manusia.
Sebab, apabila terjadi terus-menerus, pengamatan warna berubah 75 persen sehingga tidak dapat membedakan warna hijau dan putih, menyebabkan sakit jantung, tuli serta memperpendek usia 8 sampai 12 bulan.
Pemerintah terus berusaha mencari solusi pencemaran lingkungan, salah satunya dengan membuat Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997. Berdasarkan aturan tersebut, pelestarian lingkungan dilakukan dengan berbagai hal, seperti
1. Usaha pelestarian tanah dan hutan: tata guna lahan, penggunaan pupuk dan pembuatan terasering
2. Usaha pelestarian sumber daya air: penyediaan peresapan air dan penghematan air
3. Usaha pelestarian sumber daya udara: melakukan penanaman di jalur hijau
Semoga paham pengertian dan macam-macam pencemaran lingkungan ya. Selamat belajar!