Penasihat Kapolri: Bebasnya Pegi Bisa Jadi Bukti Baru Terpidana Lain Ajukan PK

Nurul Amanah
Penasihat Kapolri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi (foto: iNews)

Aryanto sendiri berharap terpidana lain dapat mengajukan PK jika memang merasa keberatan dengan putusan tersebut. Sebab, PK menjadi cara untuk merevisi atau menganulir putusan yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Harapan saya PK itu ajukan lah. Kalau PK berhasil, bisa memaksa penyidik untuk melakukan penyidikan ulang," kata dia.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon.

Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam amar putusannya menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Jabar kepada Pegi tidak sah dan dibatalkan demi hukum.

"Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman saat membacakan amar putusan, Senin (8/72024).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Kapolri Hadiri Rakernis Reskrim, Minta Jajaran Prioritaskan Rasa Aman dan Keadilan

Nasional
11 jam lalu

Mahasiswa Antusias Saksikan Langsung Program Rakyat Bersuara di ICC Unsoed

Nasional
12 jam lalu

Kapolri Respons Rekomendasi Reformasi Struktur Polri: Disesuaikan dengan Kebutuhan

Buletin
1 hari lalu

Longsor Tutup Tol Bocimi KM 72! Akses Sukabumi ke Jakarta Lumpuh, Arus Dialihkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal