Penampakan Uang Rp500 Juta Disita KPK saat OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Nur Khabibi
Uang Rp500 juta disita KPK dalam OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. (Foto: Nur Khabibi)

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Sugiri dan Yunus sebagai tersangka. Selain keduanya, KPK juga menetapkan Agus Pranono (AGP) selaku Sekretaris Daerah Ponorogo dan Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo sebagai tersangka. 

Asep Guntur Rahayu menjelaskan, terdapat tiga klaster dugaan korupsi yang menjerat Sugiri. Ketiganya yakni dugaan suap pengurusan jabatan, dugaan korupsi proyek pekerjaan di RSUD dr Harjono Ponorogo, serta dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkup Pemkab Ponorogo.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bupati Ponorogo Ditetapkan Tersangka KPK bersama 3 Orang Lain, Ini Identitasnya

57 tahun lalu

Jadi Tersangka KPK, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjerat 3 Klaster Kasus Korupsi

57 tahun lalu

KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka!

57 tahun lalu

Situasi Pemkab Ponorogo Usai Bupati Sugiri Terjaring OTT KPK, Akses Masuk Diperketat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal