JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menangkap tersangka pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Selain Tifa, penyidik juga menangkap tersangka lain yakni Roy Suryo.
Berdasarkan pantauan, Dokter Tifa terlihat digiring penyidik ke ruang Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya. Tifa terlihat didampingi oleh kuasa hukumnya yakni Refly Harun dan Abdullah Alkatiri.
Selain pengacaranya, sejumlah penyidik juga turut masuk ke ruang yang sama. Namun, belum diketahui prosedur apa yang akan dijalani di ruangan tersebut.
Adapun Tifa juga tak berkomentar apapun terkait penangkapan tersebut. Refly Harun menyebut tim kuasa hukum segera memberikan keterangan.
"Nanti kita yang menyampaikan resminya," ujar Refly Harun.
Meski demikian, Roy Suryo belum terlihat. Keduanya juga diagendakan menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.