JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana perkara pembunuhan kepala cabang (kacab) bank BUMN, MIP, Senin (6/4/2026). Seluruh terdakwa yang merupakan anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI hadir.
Sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto. Adapun susunan anggota Majelis Hakim di antaranya Kolonel Laut (H) Desman Wijaya dan Letnan Kolonel Chk Arif Rachman.
Fredy langsung meminta ketiga terdakwa yakni Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto dan Serka Frengky Yaru untuk memasuki ruangan. Ketiganya terlihat memakai baju pakaian dinas lapangan (PDL).
Hakim kemudian mempertanyakan identitas masing-masing terdakwa sebelum pembacaan surat dakwaan dimulai. Ketiga terdakwa terlihat berdiri tegap selama pembacaan dakwaan dilakukan.
Sebelumnya, dalam kasus ini, korban MIP diculik sebelum akhirnya ditemukan tewas. Dugaan penculikan terungkap dari rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan korban dibawa paksa oleh sejumlah orang.