Penahanan Richard Lee Diperpanjang hingga Juli 2026, Tunggu Pelimpahan ke Kejati Banten

Ravie Wardhani
Penyidik Polda Metro Jaya resmi memperpanjang masa penahanan dokter sekaligus influencer, Richard Lee alias DR hingga Juli 2026. (Foto: Instagram)

Di sisi lain, proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II ke pihak kejaksaan juga masih belum terlaksana. Polisi saat ini masih menyiapkan sejumlah administrasi yang dibutuhkan sebelum proses tersebut dilakukan.

"Sementara itu, pelimpahan tahap II ke Kejati Banten sampai saat ini belum dilaksanakan," ujar Budi.

Menurut dia, penyidik terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Banten guna mempercepat proses pelimpahan tersangka dan barang bukti.

"Penyidik telah berkoordinasi dengan Kejati Banten dan kini masih menunggu jadwal pelaksanaannya," kata Budi.

Hingga kini, Richard Lee masih menjalani penahanan di rumah tahanan sambil menunggu proses hukum berikutnya. Sementara itu, penyidik dan pihak kejaksaan terus melakukan koordinasi untuk menentukan waktu pelaksanaan Tahap II dalam perkara tersebut.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Segera Duduk di Kursi Terdakwa, Nasib Richard Lee Ditentukan di Pengadilan

57 tahun lalu

Richard Lee Diserahkan ke Kejati Banten, Kasus Dugaan Pelanggaran Konsumen Segera Disidangkan

57 tahun lalu

Berkas Lengkap, Richard Lee Segera Disidang Kasus Perlindungan Konsumen Kosmetik

57 tahun lalu

Belum Bisa Bebas, Ini Alasan Penahanan Richard Lee Diperpanjang hingga Juli 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal