Pemungutan Suara Pemilu 2019 Digelar Secara Nasional Hari Ini

Pemungutan suara Pemilu 2019 digelar serentak secara nasional hari ini, Rabu (17/4/2019). (Foto: Ilustrasi)

Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting menyampaikan,m pemilih masih tetap bisa dilayani sepanjang telah tercatat di dalam formulir C7 atau daftar hadir. Jadi, meskipun sudah melewati waktu penutupan, pemilih masih diperbolehkan untuk menggunakan hak suaranya.

"Iya tetap akan dilayani, sepanjang dia (pemilih) sudah terdaftar dalam formulir C7," kata Evi kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/4/2019).

Namun, menurut dia, hal ini bisa dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan surat suara yang ada di TPS tersebut. Oleh karena itu, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) juga harus bisa memperkirakan.

"Itu pun sepanjang surat suara masih tersedia. Makanya, petugas KPPS kan harus memperkirakan waktunya," ujarnya.

Adapun aturan terkait tetap dapat mencoblos meski TPS telah ditutup terdapat dalam PKPU 9 Tahun 2019 Pasal 46 tentang Perubahan atas PKPU 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2019.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Komisi II DPR Dorong Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Antisipasi Penyalahgunaan Suara

57 tahun lalu

KPU Kaji Pakai E-Voting untuk Pemilu 2029 di Luar Negeri, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Akademisi Usul Pemilu Tak Pakai e-Voting, Rawan Di-hack

57 tahun lalu

Deretan Tokoh Calon PM Jepang Pengganti Shigeru Ishiba, Berikut Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal