Pemulihan Ekonomi, Anies Terbitkan Pergub Soal Insentif dan Kemudahan Pembayaran PBB-P2

Muhammad Refi Sandi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Istimewa)

b) Selain rumah tinggal, dibebaskan sebesar 15 persen.

2. Kebijakan Pembayaran PBB 2022
a) Keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi;

1) Tahun Pajak 2022:
• Diberikan potongan 15 persen apabila membayar pada bulan Juni - Agustus 2022.
• Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan September - Oktober 2022.
• Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November 2022.
Sanksi dihapus 100 persen untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.

2) Tahun Pajak 2013-2021:
• Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan Juni - Oktober 2022.
• Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November - Desember 2022.
• Sanksi dihapus 100 persen.

b) Angsuran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB di atas Rp100 juta.
1) Tahun Pajak 2022:
• Diberikan potongan 15 persen apabila membayar pada bulan Juni - Agustus 2022.
• Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan September - Oktober 2022.
• Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November 2022.
• Sanksi dihapus 100 persen untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.

2) Tahun Pajak 2013-2021:
• Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan Juni - Oktober 2022.
• Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November - Desember 2022.
• Sanksi dihapus 100 persen.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kabar Baik! Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Selama 3 Bulan

57 tahun lalu

Pramono Sumbang Sapi Kurban di Masjid Gus Dur Ciganjur, Disembelih Saat Iduladha

57 tahun lalu

Purbaya Tunda Pemberian Insentif Kendaraan Listrik, Ada Apa?

57 tahun lalu

Kabar Baik, Pemerintah Pangkas PPh Final untuk Penulis Jadi 1,5 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal