Pemprov DKI Menangkan Gugatan Stadion Taman BMW di Tingkat Banding

Wildan Catra Mulia
Pemprov DKI Jakarta memenangkan gugatan di tingkat banding perkara sengkata lahan Stadion BMW. (Foto: ilustrasi/dok Pemprov DKI Jakarta).

JAKARTA, iNews.idPemprov DKI Jakarta memenangkan gugatan perkara sengketa lahan Stadion BMW di tingkat banding. Salinan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta tersebut telah diterima Pemprov DKI melalui kuasa hukum mereka, Integrity Law Firm, Jumat (4/10/2019).

Salinan putusan PTTUN itu bernomor 231/B/2019/PT.TUN.JKT atas perkara banding terhadap putusan No. 282/G/2018/PTUN.JKT mengenai sengketa Stadion BMW.

Dalam perkara ini, PT Buana Permata Hijau mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) yang menyoal penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) lahan stadion BMW. Pada tingkat pertama, PT Buana Permata Hijau menang dalam gugatannya sehingga SHP lahan stadion BMW harus dibatalkan.

”Atas putusan tersebut, Pemprov DKI Jakarta mengajukan banding ke PTTUN. Putusan banding PTTUN yang diterima hari ini membalikkan keadaan sebelumnya dengan memenangkan Pemprov DKI Jakarta,” kata Advokat Integrity Law Firm, Denny Indrayana, Jumat (4/10/2019).

Denny menerangkan, majelis hakim PTTUN dalam pertimbangannya sepakat dengan dalil yang disampaikan oleh kuasa hukum dan tim hukum Pemprov DKI Jakarta bahwa PT Buana Permata Hijau tidak memiliki kepentingan hukum dalam mengajukan gugatan pembatalan SHP lahan stadion BMW. Dengan begitu maka gugatan yang diajukan oleh PT Buana Permata Hijau patut untuk ditolak.

”Kami bersyukur atas hasil putusan banding ini karena memperlancar ikhtiar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membangun stadion berstandar dunia sebagai markas klub ibukota Persija Jakarta,” kata Denny.

Selain itu, putusan ini menegaskan bahwa upaya pembangunan stadion BMW terbukti benar secara hukum, terlepas dari gangguan-gangguan yang berusaha menghalangi jalannya pembangunan.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Megapolitan
7 jam lalu

Catat! Ini Rekayasa Lalu Lintas saat Jalan Rasuna Said Jaksel Ditutup untuk CFD

Megapolitan
3 hari lalu

Dukcapil Catat 22.617 Warga Tinggalkan Jakarta, Hampir 2 Kali Lipat Pendatang Baru Lebaran

Megapolitan
3 hari lalu

Pramono soal Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Bebas Pajak: Kami Serius Kurangi Polusi

Megapolitan
4 hari lalu

Kabar Baik! Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Bebas Pajak dan Ganjil Genap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal