Pemimpin JAD Provokator Kerusuhan Mako Brimob Divonis 11 Tahun Penjara

Antara
Terdakwa kasus terorisme Wawan Kurniawan alias Abu Afif memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (13/9/2018). (Foto:Antara/Galih Pradipta).

Wawan diringkus bersama Abu Ibrahim alias Beni Sutrisno alias Abu Ibrahim di Perumahan Pandau Permai, Desa Pandau Permai, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

Terakhir pada 8 Mei, Wawan diduga menjadi provokator kerusuhan Mako Brimob yang membuat ratusan tahanan menyandera polisi. Hal tersebut berawal dari kemarahannya saat makanan dari keluarganya tidak bisa masuk sel karena aturan yang ketat.

Wawan kemudian menghasut sejumlah teroris lainnya yang mendekam di Rutan Mako Brimob dan mengakibatkan lima polisi serta satu narapidana teroris tewas.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Terungkap! 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Kerap Bagikan Konten di Medsos

Nasional
4 hari lalu

8 Terduga Teroris Ditangkap Densus di Sulteng! Terafiliasi dengan ISIS

Nasional
6 hari lalu

Prabowo Terbitkan Perpres BNPT, Atur Struktur dan Tugas Penanggulangan Terorisme

Nasional
6 hari lalu

Prabowo Teken Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme, Perkuat Upaya Penanganan Terorisme

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal