Pemilu Serentak 2019, KPU Akan Dahulukan Penghitungan Suara Pilpres

Mula Akmal
Ilustrasi (iNews)

JAKARTA,iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan mendahulukan penghitungan surat suara pemilihan presiden (Pilpres) dalam Pemilu Serentak 2019. Keputusan ini diambil atas pertimbangan penghitungan surat suara pilpres lebih mudah dibanding pileg.

“Penghitungan suara itu pertama presiden. Kemudian DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Sebab, kalau proses DPR provinsi harus cari di mana dia coblos, dan biasanya itu di balik (surat suara) baru ketahuan coblosannya. Kalau presiden akan lebih mudah penghitungannya. Sama seperti pilkada yang biasanya lebih cepat,” kata Komisioner KPU Ilham Saputra di Gedung KPU, Kamis (27/9/2018).

Menurut dia, KPU telah melakukan simulasi proses pemungutan suara dan penghitungan suara di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Apabila diestimasi jumlah pemilih sebanyak 400 orang di tiap TPS, penghitungan suara akan memakan waktu hingga dini hari.

“Tetapi setelah kita kurangi jumlah pemilihnya, misal di Bogor kemarin itu bisa selesai jam 23.20 WIB, dengan asumsi 300 orang per satu TPS,” ucap dia.

Kepastian penghitungan surat suara pemilihan presiden akan didahulukan juga diungkapkan Komisioner KPU Viryan Aziz.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Rismon Sebut Perdebatan Perubahan File Ijazah Jokowi Harus Dibuktikan di Sidang

9 hari lalu

Gugatan Bonatua soal Ijazah Jokowi di PTUN Dicabut, Ini Alasannya

12 hari lalu

Jokowi Kenang Sosok Eks Mendag Rachmat Gobel: Menteri yang Kerja Keras

14 hari lalu

Tiba di Pengadilan Jakarta Timur, Dokter Tifa Siap Bacakan Eksepsi 37 Halaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal