Pemerintah Wajibkan Seluruh SPPG Punya SLHS Buntut Kasus Keracunan MBG

Aditya Pratama
Annastasya Rizqa
Menko Pangan, Zulkifli Hasan dalam konferensi pers Penanggulangan KLB pada Program Prioritas Makan Bergizi Gratis di Kementerian Kesehatan, Minggu (28/9/2025). (Foto: Tangkapan Layar)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mewajibkan seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Hal ini dilakukan setelah marak kasus keracunan makanan bergizi gratis (MBG) di sejumlah daerah.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Pangan, Zulkifli Hasan dalam konferensi pers Penanggulangan KLB pada Program Prioritas Makan Bergizi Gratis di Kementerian Kesehatan, Minggu (28/9/2025).

"Sertifikat Laik Higiene Sanitasi itu syarat, tetapi pasca-kejadian (keracunan MBG) mendapat perhatian khusus, wajib hukumnya setiap SPPG harus punya SLHS, karena keselamatan anak-anak kita prioritas utama," ucap pria yang akrab disapa Zulhas itu.

Zulhas menambahkan, atas petunjuk dan arahan Presiden Prabowo Subianto, keselamatan anak-anak Indonesia merupakan prioritas utama pemerintah. 

"Kami menegaskan insiden bukan sekadar angka, tetapi menyangkut generasi penerus," kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prabowo Minta SPPG Dilengkapi Alat Sterilisasi hingga CCTV Imbas Marak Kasus Keracunan MBG

57 tahun lalu

Golkar: MBG Program Baik dan Mulia, Tak Boleh Dijalankan Asal-asalan

57 tahun lalu

Saatnya Reformasi Kelembagaan BGN dan Tata Kelola MBG

57 tahun lalu

Dadan Hindayana cs Diduga Ikut Nikmati Insentif Rp6 Juta per Hari dari SPPG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal