Pemerintah: THR Swasta Paling Lambat H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Tim iNews
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan kebijakan pemerintah terkait pemberian THR kepada ASN, swasta hingga pengemudi taksi online (dok. Kemenko Perekonomian)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan kebijakan pemerintah terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara, swasta hingga pengemudi taksi online. Pemerintah menegaskan, THR untuk swasta wajib dibayarkan paling lambat H-7 Idulfitri.

"Paling lambat dibayarkan H-7 lebaran," kata Airlangga di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Airlangga menekankan, THR wajib dibayarkan secara 100 persen dan tidak boleh dicicil.

"Wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil," ujar Airlangga.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk LPG dan Produk Plastik 6 Bulan ke Depan

Nasional
7 hari lalu

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik, Redam Efek Perang AS-Iran

Nasional
8 hari lalu

Airlangga Sebut Risiko Resesi RI Lebih Rendah dari AS: di Bawah 5%

Nasional
8 hari lalu

Airlangga Buka Suara soal Risiko Resesi RI, Masih Aman?

Nasional
11 hari lalu

Rupiah Melemah Tembus Rp17.300 per Dolar AS, Airlangga: Itu Tugas BI Menjaga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal