Pemerintah Terbitkan Inpres Lindungi 66,3 Juta Hektare Hutan dari Fungsi Lain

Okezone
Ilustrasi Hutan (dok Antara)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 66,3 juta hektare hutan primer dan lahan gambut dipastikan terjaga dan tak akan ditransfer untuk pengelolaan lain. Aturan untuk melindungi lahan tersebut sudah diterbitkan pemerintah.

Hal tersebut terjadi usai, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK. 851/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/2/2020 tanggal 26 Februari 2020 tentang Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru(PIPPIB) Hutan Alam Primer dan lahan gambut Tahun 2020 Periode I.

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK Sigit Hardwinarto, mengatakan hal ini dalam rangka melaksanakan perbaikan tata kelola hutan dan lahan gambut, yang telah berlangsung sebagai upaya penurunan emisi dari deforestasi, dan degradasi hutan.

Menurut Sigit, PIPPIB Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Tahun 2020 Periode I terjadi penambahan luas areal PIPPIB sebesar 314,3 ribu hektare.

Maka dengan demikian tercatat hutan alam primer dan lahan gambut yang dijaga dan tidak boleh ditransfer untuk kegiatan lain menjadi seluas 66,3 juta hektare.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
22 hari lalu

Mensesneg: 900 Hektare Kebun Sawit Ilegal Dikembalikan Jadi Hutan Konservasi

Nasional
23 hari lalu

Dari London, Prabowo Pimpin Ratas Penertiban Kawasan Hutan

Nasional
28 hari lalu

Satgas PKH Kuasai 4,09 Juta Hektare Kawasan Hutan, Mayoritas Sudah Dikembalikan ke Negara

Nasional
1 bulan lalu

KPK Ungkap Potensi Kerugian Negara Imbas Kerusakan Hutan Tembus Rp175 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal