JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi memulangkan terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso ke Filipina, Rabu (18/12/2024) dini hari. Pemulangan dilakukan usai Mary Jane mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Yogyakarta selama kurang lebih 15 tahun.
Deputi Bidang Koordinasi Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) I Nyoman Gede Surya Mataram mengungkapkan, Mary Jane tetap berstatus terpidana meski sudah dipulangkan ke Filipina.
"Pemindahan Mary Jane ke Filipina statusnya masih terpidana," kata Surya kepada wartawan, Selasa (17/12/2024) malam.
Dia menuturkan, Mary Jane tetap melanjutkan hukuman akibat perbuatannya sesuai hukum dan prosedur yang berlaku di Filipina.
"Pemerintah Filipina memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, remisi, atau amnesti, sesuai aturan hukum yang berlaku di negara tersebut," ujar dia.