Mary Jane Terharu Pulang ke Filipina, Ingin Rayakan Natal bersama Keluarga

Riyan Rizki Roshali
Terpidana kasus narkoba Mary Jane Veloso (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Terpidana kasus narkoba Mary Jane resmi diserahkan Pemerintah Indonesia kepada Filipina. Mary Jane tak kuasa menahan air mata haru atas pemindahan ini.

Dia mengatakan, apa yang terjadi pada dirinya selama ini adalah kehendak Tuhan.

“Akhirnya, doa-doanya sudah dijawab hari ini. Nanti akan kembali ke negara saya, dan saya yakin dan percaya, bahwa Tuhan punya rencana dalam hidup saya,” kata Mary di Bandara Soekarno-Hatta Selasa (17/12/2024) malam.

Dia berterima kasih, selama menjalani penahanan di Indonesia dirinya mendapat perlakuan yang baik.

Meski senang, dia juga mengungkapkan kesedihannya. Sebab, dia harus meninggalkan Indonesia yang sudah dianggapnya sebagai negara keduanya.

Namun, Mary Jane mengaku tetap harus kembali ke Filipina. Dia juga ingin merayakan Natal bersama keluarganya di Filipina.

“Aku harus pulang, karena saya punya keluarga di sana yang menunggu, anak-anak saya. Dan saya mau merayakan Natal di sana bersama keluarga,” sambungnya.

Sebelumnya, pada 29 April 2015 Mary Jane dijadwalkan menghadapi eksekusi mati di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Namun, eksekusi ditunda di detik-detik terakhir.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Topi Merah Beberkan Kejanggalan Ijazah Jokowi yang Diteliti Rismon: Diduga Hasil Editing

Buletin
7 jam lalu

Pakar Bilang Ekonomi RI Bakal Hancur, Menkeu Purbaya: Mereka Nggak Punya Data

Buletin
8 jam lalu

Tabrak Pedagang Buah di Kalimalang, Pengemudi Mobil Mewah Ditangkap Polisi

Nasional
13 jam lalu

Prabowo bakal Hadiri KTT ke-48 ASEAN di Cebu Filipina, Bahas Dampak Perang AS-Iran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal