Pemerintah Siapkan UU Ketenagakerjaan Baru usai Kesepakatan Tarif AS, Ini Bocorannya

Iqbal Dwi Purnama
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: iNews.id)

Dia menilai, pihak buruh perlu memahami maksud di balik pasal yang disebut meminta pembatasan masa kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maksimal satu tahun serta pembatasan tenaga alih daya. Menurutnya, klausul tersebut bisa memiliki dua kemungkinan tujuan.

Dia menegaskan, jika klausul itu berpotensi melemahkan daya saing tenaga kerja nasional, maka pemerintah harus mewaspadainya. Namun, jika tujuannya benar-benar melindungi buruh melalui tekanan eksternal, KSPI dan Partai Buruh menyatakan terbuka untuk mendukung.

“Apakah bertujuan menurunkan daya saing pekerja Indonesia sehingga produk Indonesia tidak kompetitif, atau benar-benar ingin melindungi buruh Indonesia. Ini harus dipelajari yang tersirat dari pasal tersebut,” ucap Said dalam keterangan pers, Jumat (27/2/2026).

Said menekankan bahwa pembatasan outsourcing sebenarnya sudah diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024. Putusan tersebut, kata dia, dimenangkan oleh gugatan Partai Buruh bersama KSPI, KSPSI Andegani, dan FSPMI.

Dia menilai, tanpa adanya perjanjian dagang dengan pihak luar, pemerintah tetap wajib menjalankan putusan MK dengan memasukkan pembatasan outsourcing dalam UU Ketenagakerjaan baru.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Buletin
6 hari lalu

Tarif Trump Kembali 10 Persen, Airlangga: Kita Perjuangkan yang Nol Persen

Internasional
6 hari lalu

Memanas! Trump bakal Naikkan Tarif Global Jadi 15 Persen, Lawan Keputusan MA

Nasional
6 hari lalu

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Prabowo: Kita Siap Hadapi Semua Kemungkinan

Nasional
7 hari lalu

Prabowo Respons Tarif Trump Jadi 10 Persen: Saya Kira Menguntungkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal