Suyanti menyebut, SPPG yang gagal IKL masih bisa mengajukan lagi, dengan bimbingan petugas.
“Penyebab gagal IKL ini bermacam-macam, sebanyak 54 persen karena gagal IKL bangunan, 26 persen karena gagal IKL peralatan, 14 persen gagal IKL penjamah makanan, dan 6 persen gagal IKL proses pengolahan pangan,” kata Suyanti.
Saat ini 2.000 pengajuan SLHS masih terkendala dalam proses komputerisasi. Karena itu, selain mendorong SPPG-SPPG berserta Mitra dan Yayasannya segera mengurus pengajuan SLHS, Nanik pun meminta Kementerian Dalam Negeri memerintahkan pemerintah daerah untuk memproses pengajuan SLHS secara manual.