Pemerintah Izinkan Dana BOSP Dipakai untuk Gaji Guru Honorer

Felldy Aslya Utama
Mendikdasmen Abdul Mu'ti merelaksasi penggunaan dana BOSP untuk menggaji guru honorer. (foto: Danandaya Arya)

Mu'ti juga menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga keberlanjutan layanan pendidikan yang bermutu bagi seluruh peserta didik di Indonesia.

Sekaligus mendorong penguatan peran pemerintah daerah dalam penganggaran pendidikan secara berkelanjutan.

Adapun relaksasi ini bersifat sementara dan hanya berlaku pada Tahun Anggaran 2026 sebagai langkah transisi guna memastikan kegiatan pembelajaran tetap berjalan tanpa gangguan. 

Pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban utama untuk mengalokasikan anggaran bagi pendidik dan tenaga kependidikan melalui APBD sesuai dengan kewenangannya.

"Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah yang membutuhkan relaksasi diwajibkan mengajukan permohonan resmi kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah," tuturnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kemendikdasmen Targetkan Revitalisasi 11.744 Sekolah Rampung pada Juli-Agustus 2026

57 tahun lalu

Pemerintah Mulai Bangun Sekolah Nasional Terintegrasi, Termasuk di IKN

57 tahun lalu

Mendikdasmen: Sebagian Besar Murid Ingin Program MBG Terus Dilanjutkan

57 tahun lalu

DPR Minta Guru Honorer Diangkat jadi ASN sebelum Akhir 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal