Pemerintah Harus Jelaskan Salah Ketik Yerusalem Ibu Kota Israel

Antara
Buku pelajaran IPS SD yang berisi keterangan tentang Yerusalem sebagai ibu kota Israel. (Foto:Okezone)

Terbitnya buku tersebut secara tak langsung bertentangan dengan sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebelumnya Jokowi mengecam keras pernyataan sepihak Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump soal pengklaiman Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel.

"Juga ahistoris, karena negara-negara nonblok yang inisiatornya adalah Presiden RI pertama saat itu, yaitu Soekarno, berkomitmen untuk memerdekakan negara yang hadir dalam Konferensi Asia Afrika di Bandung," tuturnya.

Untuk itu, ujar dia, Kemendikbud agar bekerja sama dengan Kemenkominfo untuk harus serius melakukan pemblokiran situs-situs yang masih memuat penyesatan opini publik itu.

Sementara itu, Anggota Komisi X DPR Reni Marlinawati menilai materi buku ajar yang berisi informasi ibukota Israel adalah Yerusalem merupakan tindakan yang fatal dan ceroboh. Politisi PPP itu juga mendesak kepada aparat penegak hukum untuk menyelidiki proses produksi buku tersebut yang jelas-jelas telah meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan spirit Pancasila dan UUD 1945.

"Harusnya tidak sekadar merevisi materi buku ajar tersebut, namun menarik seluruh buku yang beredar di pasaran dengan mengganti buku baru hasil revisi," ungkap Reni.

Dia menyatakan hal tersebut ironis karena peristiwa itu muncul setelah berlakunya UU No 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. Pasal 69 UU No 3 Tahun 2017 secara jelas disebutkan mekanisme pengawasan terhadap sistem perbukuan yang melibatkan pemerintah pusat, pemda dan pelaku perbukuan.

"Dalam kasus ini, saya meminta pemerintah pusat termasuk pemerintah daerah untuk memberi perhatian secara serius terhadap penerbit tersebut. Bila perlu, seluruh cetakan dari penerbit tersebut untuk diaudit untuk mengantisipasi peristiwa sebelumnya terjadi lagi," ujarnya.

Editor : Achmad Syukron Fadillah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Usai Video Viral, Sarwendah Janji Tak Ngomong Kasar di Medsos

57 tahun lalu

Kepala BGN Diganti, Fraksi PDIP di DPR Minta Tata Kelola MBG Dibenahi

57 tahun lalu

DPR Sahkan RUU P2SK jadi Undang-Undang, Atur Kripto hingga Satgas Pinjol Ilegal

57 tahun lalu

Rupiah Tembus Rp18.000, Ketua Banggar DPR: Seharusnya Maksimal Tidak Lebihi Batas Rp17.600

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal