“Kebijakan ini diperkirakan untuk memperkuat daya saing industri MRO (Maintenance, Repair, and Operations/Overhaul) dengan potensi aktivitas ekopnomi bisa meningkat Rp700 juta per tahun dan tentu sampai tentunya bisa mendukung output PDB Rp1,49 miliar,” katanya.
Pemerintah memproyeksikan terciptanya 1.000 lapangan kerja langsung dan 3.000 lapangan kerja tidak langsung melalui kebijakan ini. Regulasi teknis terkait nantinya akan segera diterbitkan melalui peraturan di Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian.
Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi menyambut baik langkah tersebut. Dia menilai, penghapusan hambatan fiskal pada komponen pesawat akan menciptakan keseimbangan antara kesehatan industri maskapai dan perlindungan daya beli masyarakat terhadap layanan transportasi udara.
“Ke depannya diharapkan dengan penghapusan bea masuk suku cadang pesawat, maka akan mengurangi beban biaya operasional dari maskapai penerbangan nasional kita,” ucap Dudy.
Dudy berharap, seluruh pemangku kepentingan di industri aviasi dapat memanfaatkan momentum ini untuk menjaga efisiensi layanan penerbangan nasional.